Kepolisian Resor Musi Banyuasin mengumumkan persyaratan terbaru untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Persyaratan meliputi: KTP/KK asli dan fotokopi, Pas foto 4x6 latar belakang merah (4 lembar), Surat pengantar dari RT/RW, dan sidik jari yang dilakukan di kantor polisi.

Berita Lainnya

19 Apr 2026

Pelayanan SIM Corner Kini Hadir di Mall Sekayu City

Polres Musi Banyuasin membuka layanan SIM Corner di Mall Sekayu City untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM.

19 Apr 2026

Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah

Satlantas Polres Muba mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai sekolah di wilayah Sekayu.

Kembali ke Berita