19 Apr 2026 • Administrator
Kepolisian Resor Musi Banyuasin mengumumkan persyaratan terbaru untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Persyaratan meliputi: KTP/KK asli dan fotokopi, Pas foto 4x6 latar belakang merah (4 lembar), Surat pengantar dari RT/RW, dan sidik jari yang dilakukan di kantor polisi.
Polres Musi Banyuasin membuka layanan SIM Corner di Mall Sekayu City untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM.
Satlantas Polres Muba mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai sekolah di wilayah Sekayu.